TRAINING PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL PENGOLAHAN AIR LIMBAH RUMAH SAKIT SERIFIKASI BNSP
LATAR BELAKANG TRAINING PENGOLAHAN AIR LIMBAH RUMAH SAKIT:
Air limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan yang lain merupakan salah satu sumber pencemaran air yang sangat potensial karena mengandung senyawa organik yang cukup tinggi, serta senyawa kimia lain yang berbahaya serta mikroorganisme patogen yang berbahaya bagi kesehatan.
Oleh karena itu air limbah tersebut harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan masalah bagi lingkungan maupun masalah kesehatan masyarakat. Oleh karena potensi dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat sangat besar maka berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2019 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit maka setiap fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Agar pengelolaan IPAL rumah sakit sesuai dengan standard dan peraturan yang berlaku, maka berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NOMOR P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standard dan Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendali Pencemaran Air, maka setiap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Wajib memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikasi kompetensi BNSP.
TUJUAN TRAINING PENGOLAHAN AIR LIMBAH RUMAH SAKIT:
- Peserta memahami peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan air limbah rumah sakit.
- Peserta memahami karakteristik air limbah rumah sakit.
- Peserta memahami teknologi pengolahan air limbah (fisika, kimia dan biologi).
- Peserta mampu melakukan pengolahan air limbah rumah sakit
- Peserta mampu melakukan perawatan instalasi pengolahan air limbah rumah sakit.
- Peserta memahami aspek K3 dalam pengolahan air limbah rumah sakit.
PESERTA TRAINING PENGOLAHAN AIR LIMBAH RUMAH SAKIT:
Training ini sangat direkomendasikan bagi setiap penanggung jawab pegolahan sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) rumah sakit sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan HIdup dan Kehutanan NOMOR P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018.
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
Persyaratan Dokumen:
- Foto copy Identitas (KTP/SIM/PASPOR)
- Foto copy Ijazah terakhir;
- Pas Foto berwarna berukuran 3×4 sebanyak 3 lembar;
- Fotocopy surat keterangan posisi kerja dari atasan;atau fotocopy surat pengalaman kerja dibidang terkait.
- Fofo copy Rekomendasi atasan;
- Rekomendasi atasan mampu berbahasa Indonesia;
- Foto copy sertifikat pelatihan bidang terkait;
Persyaratan Pendidikan Minimal:
- D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1(satu) tahun dibidang operasional pengolahan air limbah; atau
- D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dibidang operasional pengolahan air limbah; atau
- Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah.
Persyaratan Lainnya:
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan rumah sakit;
- Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasannya; dan
- Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan di bidang terkait.
SKEMA KOMPETENSI PENGOLAHAN AIR LIMBAH:
NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1. | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
2. | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
3. | E.370000.009.01 | Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
4. | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
5. | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
Catatan:
Calon peserta wajib mempersiapkan bukti-bukti pelaksanaan pengelolaan IPAL untuk setiap unit kompetensi tersebut diatas, seperti:
- Hasil pengukuran air limbah
- Laporan pengolahan air limbah
- SOP pengolahan Limbah
- Laporan perawatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
- Hasil kajian risiko dan bahaya K3 serta pengendalian pengolahan air limbah
OUTLINE TRAINING PENGOLAHAN AIR LIMBAH RUMAH SAKIT:
- Undang-undang dan Regulasi terkait pengelolaan air limbah
- Sumber-sumber pencemaran air limbah
- Prinsip dan karakteristik limbah cair
- Metode pengukuran pencemaran air limbah
- Pengelolaan limbah cair secara fisika kimia
- Coagulation and Flocculation.
- Sedimentation (sedimentasi).
- Floatasi (Dissolved Air Floatation).
- Filtrasi (Penyaringan).
- Pengelolaan limbah cair secara biologi
- Pengolahan aerobic.
- Pengolahan anaerobic.
- Pengolahan limbah secara lumpur aktif (activated sludge).
- Parameter kontrol dan penanganan masalah (traoubleshooting).
- Pengelolaan air limbah dengan teknologi advanced.
- Activated Carbon (karbon aktif).
- Ion Exchange (Pertukaran Ion).
- Teknologi Membran.
- Perawatan instalasi pengolahan air limbah
- Daur ulang air limbah
- K3 dalam pengelolaan limbah cair
FASILITAS TRAINING PENGOLAHAN AIR LIMBAH RUMAH SAKIT:
- Hard / Soft Copy Materi Training
- Sertifikat Kompetensi dari BNSP
- Sertifikat Training
- 2x coffee break
- Makan Siang
- Gimmick
JADUAL TRAINING PENGOLAHAN AIR LIMBAH RUMAH SAKIT:
- 3 Hari + 1 Hari Ujian
TEMPAT TRAINING PENGOLAHAN AIR LIMBAH SAKIT:
- HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang
INVESTASI :
- Pendaftaran peserta : Rp. 8,500,000,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
CONTACT INFORMATION/REGISTRATION
HSP Academy Training Center
Ruko Graha Boulevard Blok D/26 Sumarecon – Gading Serpong – Tangerang
HP: 0812 1990 1006
Phone: 021-55686090 and 021-55686097
Email: info@hanosen.com
Website: http://hanosen.com