LATAR BELAKANGTRAINING PENGELOLAAN LIMBAH DOMESTIK (NON B3)
Sampah adalah sesuatu yang tidak digunakan, tidak dipakai, tidak disenangi atau sesuatu yang dibuang berasal dari kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif seperti: Gangguan Kesehatan, Menurunnya kualitas lingkungan, Menurunnya estetika lingkungan dan Terhambatnya pembangunan Negara. Pada pelatihan ini akan dibahas tentang pengelolaan sampah domestik dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
SASARAN DAN MANFAAT TRAINING PENGELOLAAN LIMBAH DOMESTIK (NON B3)
Peserta memahami sistem pengelolaan sampah yang efektif dan program-program pengelolaan sampah
Peserta memahami karakteristik & teknik pengelolaan sampah domestik atau non B3
Peserta memahami konsep pengomposan dan kemampuan dasar dalam desain unit pengomposan
PESERTA YANG PERLU IKUTTRAINING PENGELOLAAN LIMBAH DOMESTIK (NON B3)
Operator, Staf dan Manager yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Limbah
OUTLINE TRAINING PENGELOLAAN LIMBAH DOMESTIK (NON B3)
Kebijakan Nasional dan Undang – undang Pengelolaan Sampah
Master Plan Pengelolaan Persampahan
Extended Producer Responcible
Bentuk tanggung jawab produsen terhadap bekas kemasan prouduk setelah dipakai konsumen.
Potensi Daur Ulang Sampah
Dasar-dasar Pengomposan
Teknologi Pengomposan Skala Rumah Tangga
Teknologi dan Konsep Desain Pengomposan
Dasar-Dasar Konstruksi Insinerator
Cara Kerja Insinerator dan potensi Pemanfaatan Energi
FASILITAS TRAINING PENGELOLAAN LIMBAH DOMESTIK (NON B3)
Hard / Soft Copy Materi Training
Sertifikat Training dari HSP
2x coffee break
Makan Siang
Gimmick
DURASI TRAINING PENGELOLAAN LIMBAH DOMESTIK (NON B3)
Durasi Training Selama 2 Hari
TEMPAT PELAKSANAAN TRAINING PENGELOLAAN LIMBAH DOMESTIK (NON B3)
HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang
Kami memiliki 11 ruang kelas dengan kapasitas 3-20 orang
Ruangan nyaman (Ada AC, projector, flip chart, tempat charger HP, meja dan kursi belajar yang ergonomis).
Parkir gratis
Antar jemput dari hotel sekitar gading serpong
BIAYA TRAINING:
Pendaftaran peserta : Rp. 4,000,000,- (Empat Juta Rupiah)
LATAR BELAKANG TRAINING PELAPORAN UKL-UPL DAN AMDAL
.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/kegiatan.
Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) diwajibkan pula bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks.
Menurut PP no 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, AMDAL dan UKL-UPL menjadi dasar penerbitan izin lingkungan. Izin lingkungan menjadi dasar izin usaha dan izin-izin yang lain. Dengan demikian diperlukan pengendalian yang ketat tentang pelaksanaan AMDAL melalui pelaporan RKL-RPL maupun UKL-UPL oleh pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten/Kota). Jika terjadi pelanggaran terhadap AMDAL yang telah ditetapkan, maka dengan sendirinya izin-izin lain yang dikeluarkan setelah AMDAL juga dibatalkan.
Dengan adanya aturan baru dalam UU PPLH No 32 tahun 2009 maka keberlangsungan suatu industri dan perusahaan sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan RKL-RPL sebagai ujung tombak implementasi AMDAL . Bagi perusahaan/kegiatan yang tidak wajib AMDAL, keberlangsungan usaha/kegiatnnya dipengaruhi oleh pelaksanaan UKL-UPL. Agar implementasi AMDAL atau UKL-UPL untuk suatu kegiatan/usaha optimal, diperlukan strategi pemenuhan program pengelolaan lingkungan yang tercantum dalam RKL-RPL maupun UKL-UPL .
SASARAN DAN MANFAAT TRAINING PELAPORAN UKL-UPL DAN AMDAL
Peserta memahami konsep UKL-UPL dan AMDAL
Peserta memahami dan mampu membuat laporan UKP-UPL dan AMDAL
PESERTA YANG PERLU IKUT TRAINING PELAPORAN UKL-UPL DAN AMDAL
Staff, Engineer, Supervisor dan Manajer Lingkungan
OUTLINE TRAINING PELAPORAN UKL-UPL DAN AMDAL
Pengertian Istilah tentang Dokumen Lingkungan
Peraturan tentang AMDAL dan Izin Lingkungan,
AMDAL dan konsekuensi
Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan,
Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Air : Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas air
Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Udara : Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas udara
Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Limbah B3 : Prinsip pengelolaan limbah B3 dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam mengelola limbah B3
Pembuatan Laporan RKL/RPL atau UKL/UPL,
Dasar dan latar belakang pelaporan,
Mekanisme pelaporan, sistematika laporan AMDAL
FASILITAS TRAINING PELAPORAN UKL-UPL DAN AMDAL
Hard / Soft Copy Materi Training
Sertifikat Training dari HSP
2x coffee break
Makan Siang
Gimmick
JADUAL TRAINING PELAPORAN UKL-UPL DAN AMDAL
Durasi Training Selama 3 Hari
TEMPAT PELAKSANAAN TRAINING PELAPORAN UKL-UPL DAN AMDAL
HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang
Kami memiliki 11 ruang kelas dengan kapasitas 3-20 orang
Ruangan nyaman (Ada AC, projector, flip chart, tempat charger HP, meja dan kursi belajar yang ergonomis).
Parkir gratis
Antar jemput dari hotel sekitar gading serpong
BIAYA TRAINING: Rp. 5,000,000,- (Lima juta rupiah)
LATAR BELAKANG TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR:
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen dan polutan. Berbagai macam fungsinya sangat membantu kehidupan manusia. Pemanfaatan terbesar danau, sungai, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi pertanian, bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah, bahkan sebenarnya berpotensi sebagai objek wisata.
Pencemaran air merupakan masalah global utama yang membutuhkan evaluasi dan revisi kebijakan sumber daya air pada semua tingkat (dari tingkat internasional hingga sumber air pribadi dan sumur). Limbah industri menjadi salah satu penyebab utama pencemaran air. Limbah cair industri yang dibuang ke laut atau sungai tanpa diolah terlebih dahulu dapat mencemari lingkungan perairan. Oleh karena itu, setiap industri wajib melakukan pengendalian limbah sebelum dibuang agar tidak membahayakan lingkungan di sekitar kita terutama pencemaran air.
Training membahas berbagai tentang pengendalian pencemaran air dan teknologinya sesuai dengan SKKNI Pengelolaan Limbah Industri.
TUJUAN TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR:
Peserta memahami peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan air limbah.
Peserta memahami karakteristik air limbah
Peserta memahami teknologi pengolahan air limbah (fisika, kimia dan biologi).
Peserta mampu melakukan pengolahan air limbah
Peserta mampu melakukan perawatan instalasi pengolahan air limbah.
Peserta memahami aspek K3 dalam pengolahan air limbah.
PESERTA TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR:
Training ini sangat direkomendasikan bagi setiap individu yang ingin meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mengenai pengelolaan limbah B3 sehingga memiliki kompetensi yang memadai yang bisa mencakup kepada jajaran;
Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Environment
Komponen perusahaan minyak dan gas seperti Drilling Engineer, HSE Engineer, Kontraktor perusahaan migas, dan humas
Komponen perusahaan manufaktur dan jasa layanan kesehatan
Praktisi Industri dan Lingkungan
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
Persyaratan Dokumen:
Foto copy Identitas (KTP/SIM/PASPOR)
Foto copy Ijazah terakhir;
Pas Foto berwarna berukuran 3×4 sebanyak 3 lembar;
Fotocopy surat keterangan posisi kerja dari atasan;atau fotocopy surat pengalaman kerja dibidang terkait.
Fofo copy Rekomendasi atasan;
Rekomendasi atasan mampu berbahasa Indonesia;
Foto copy sertifikat pelatihan bidang terkait;
Persyaratan Pendidikan Minimal:
S-2 ( Strata-2 );
S-1 ( Strata-1) Rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
S-1 (Strata-1) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3(tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah kejuaruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
Persyaratan Lainnya:
Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha/ atau kegiatan;
Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasannya; dan
Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan di bidang terkait.
SKEMA KOMPETENSI PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR:
NO.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1.
E.370000.001.01
Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
2.
E.370000.002.01
Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
3.
E.370000.003.01
Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
4.
E.370000.006.01
Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
5.
E.370000.007.01
Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
6.
E.370000.008.01
Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
7.
E.370000.010.01
Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
8.
E.370000.011.01
Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
9.
E.370000.012.01
Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
10.
E.370000.013.01
Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
Catatan:
Calon peserta wajib mempersiapkan bukti-bukti pelaksanaan diperusahaan untuk setiap unit kompetensi tersebut diatas, seperti:
Data sumber pencemaran air limbah perusahaan
Hasil pengukuran pencemaran air limbah perusahaan
Hasil pengukuran kualitas air limbah
Laporan pegolahan air limbah perusahaan
Rencana pemantaun kualitas air limbah perusahaan
Laporan daur ulang air limbah perusahaan
Hasil kajian risiko dan bahaya K3 serta pengendalian pengolahan air limbah
dll
OUTLINE TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR:
Undang-undang dan Regulasi terkait pengelolaan air limbah
Sumber-sumber pencemaran air limbah
Prinsip dan karakteristik limbah cair
Metode pengukuran pencemaran air limbah
Pengelolaan limbah cair secara fisika kimia
Coagulation and Flocculation.
Sedimentation (sedimentasi).
Floatasi (Dissolved Air Floatation).
Filtrasi (Penyaringan).
Pengelolaan limbah cair secara biologi
Pengolahan aerobic.
Pengolahan anaerobic.
Pengolahan limbah secara lumpur aktif (activated sludge).
Parameter kontrol dan penanganan masalah (traoubleshooting).
Pengelolaan air limbah dengan teknologi advanced.
Activated Carbon (karbon aktif).
Ion Exchange (Pertukaran Ion).
Teknologi Membran.
Perawatan instalasi pengolahan air limbah
Daur ulang air limbah
K3 dalam pengelolaan limbah cair
FASILITAS TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR:
Hard / Soft Copy Materi Training
Sertifikat Kompetensi dari BNSP
Sertifikat Training
2x coffee break
Makan Siang
Gimmick
JADUAL TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR:
3 Hari + 1 Hari Ujian
TEMPAT TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR:
HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang
Kami memiliki 11 ruang kelas dengan kapasitas 3-20 orang
Ruangan nyaman (Ada AC, projector, flip chart, tempat charger HP, meja dan kursi belajar yang ergonomis).
Parkir gratis
Antar jemput dari hotel sekitar gading serpong
INVESTASI :
Pendaftaran peserta : Rp. 9,500,000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
LATAR BELAKANG TRAINING PENGOLAHAN AIR LIMBAH RUMAH SAKIT:
Air limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan yang lain merupakan salah satu sumber pencemaran air yang sangat potensial karena mengandung senyawa organik yang cukup tinggi, serta senyawa kimia lain yang berbahaya serta mikroorganisme patogen yang berbahaya bagi kesehatan.
Oleh karena itu air limbah tersebut harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan masalah bagi lingkungan maupun masalah kesehatan masyarakat. Oleh karena potensi dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat sangat besar maka berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2019 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit maka setiap fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Agar pengelolaan IPAL rumah sakit sesuai dengan standard dan peraturan yang berlaku, maka berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NOMOR P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standard dan Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendali Pencemaran Air, maka setiap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Wajib memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikasi kompetensi BNSP.
TUJUAN TRAINING PENGOLAHAN AIR LIMBAH RUMAH SAKIT:
Peserta memahami peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan air limbah rumah sakit.
Peserta memahami karakteristik air limbah rumah sakit.
Peserta memahami teknologi pengolahan air limbah (fisika, kimia dan biologi).
Peserta mampu melakukan pengolahan air limbah rumah sakit
Peserta mampu melakukan perawatan instalasi pengolahan air limbah rumah sakit.
Peserta memahami aspek K3 dalam pengolahan air limbah rumah sakit.
PESERTA TRAINING PENGOLAHAN AIR LIMBAH RUMAH SAKIT:
Training ini sangat direkomendasikan bagi setiap penanggung jawab pegolahan sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) rumah sakit sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan HIdup dan Kehutanan NOMOR P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018.
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
Persyaratan Dokumen:
Foto copy Identitas (KTP/SIM/PASPOR)
Foto copy Ijazah terakhir;
Pas Foto berwarna berukuran 3×4 sebanyak 3 lembar;
Fotocopy surat keterangan posisi kerja dari atasan;atau fotocopy surat pengalaman kerja dibidang terkait.
Fofo copy Rekomendasi atasan;
Rekomendasi atasan mampu berbahasa Indonesia;
Foto copy sertifikat pelatihan bidang terkait;
Persyaratan Pendidikan Minimal:
D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1(satu) tahun dibidang operasional pengolahan air limbah; atau
D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dibidang operasional pengolahan air limbah; atau
Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah.
Persyaratan Lainnya:
Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan rumah sakit;
Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasannya; dan
Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan di bidang terkait.
SKEMA KOMPETENSI PENGOLAHAN AIR LIMBAH:
NO.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1.
E.370000.003.01
Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
2.
E.370000.007.01
Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
3.
E.370000.009.01
Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
4.
E.370000.012.01
Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
5.
E.370000.013.01
Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
Catatan:
Calon peserta wajib mempersiapkan bukti-bukti pelaksanaan pengelolaan IPAL untuk setiap unit kompetensi tersebut diatas, seperti:
Hasil pengukuran air limbah
Laporan pengolahan air limbah
SOP pengolahan Limbah
Laporan perawatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
Hasil kajian risiko dan bahaya K3 serta pengendalian pengolahan air limbah
OUTLINE TRAINING PENGOLAHAN AIR LIMBAH RUMAH SAKIT:
Undang-undang dan Regulasi terkait pengelolaan air limbah
Sumber-sumber pencemaran air limbah
Prinsip dan karakteristik limbah cair
Metode pengukuran pencemaran air limbah
Pengelolaan limbah cair secara fisika kimia
Coagulation and Flocculation.
Sedimentation (sedimentasi).
Floatasi (Dissolved Air Floatation).
Filtrasi (Penyaringan).
Pengelolaan limbah cair secara biologi
Pengolahan aerobic.
Pengolahan anaerobic.
Pengolahan limbah secara lumpur aktif (activated sludge).
Parameter kontrol dan penanganan masalah (traoubleshooting).
Pengelolaan air limbah dengan teknologi advanced.
Activated Carbon (karbon aktif).
Ion Exchange (Pertukaran Ion).
Teknologi Membran.
Perawatan instalasi pengolahan air limbah
Daur ulang air limbah
K3 dalam pengelolaan limbah cair
FASILITAS TRAINING PENGOLAHAN AIR LIMBAH RUMAH SAKIT:
Hard / Soft Copy Materi Training
Sertifikat Kompetensi dari BNSP
Sertifikat Training
2x coffee break
Makan Siang
Gimmick
JADUAL TRAINING PENGOLAHAN AIR LIMBAH RUMAH SAKIT:
3 Hari + 1 Hari Ujian
TEMPAT TRAINING PENGOLAHAN AIR LIMBAH SAKIT:
HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang
INVESTASI :
Pendaftaran peserta : Rp. 8,500,000,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Sesuai dengan Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 11 tentang pelatihan kerja, pasal 12 pengembangan kompetensi dan pasal 18, ayat 2 tentang sertifikasi kompetensi kerja, khususnya di bidang lingkungan hidup, khususnya di bidang pengambilan contoh uji air maka disusun Skema Sertifikasi Pengambilan Contoh Uji Air, mengingat hal tersebut di atas guna memenuhi persyaratan jasa di bidang lingkungan hidup, khususnya Pengambilan Contoh Uji Air, dan memenuhi kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai Pengambilan Contoh Uji Air. Tuntutan persyaratan kompetensi dalam regulasi teknis dalam bidang pengambil contoh uji air. Maka HSP Academy menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi Pengambil Contoh Uji Air.
SASARAN DAN MANFAAT TRAINING PENGAMBIL CONTOH UJI AIR
Peserta memahami tugas dan tanggung jawab sebagai pengambil contoh uji air
Peserta memahami dan mampu merencanakan pengambilan contoh uji aitr
Peserta mampu melakukan pengambilan contoh uji air
Peserta mampu membuat dan menyusun laporan pengambilan contoh uji air
Peserta memahami metode metode pengambilan contoh uji air
Peserta memahami dan mampu menerapkan aspek K3 dalam pengambilan contoh uji air
PESERTA YANG PERLU IKUT TRAINING PENGAMBIL CONTOH UJI AIR
Staf Laboratorium Pengambil Contoh Uji Air, Operator sampling Air
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
Berpendidikan Minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat;
Lulus Diklat Teknis Pengendalian Pencemaran Air dan telah melaksanakan magang minimal 2 (dua) kali dalam kegiatan pengambilan contoh uji air atau pernah bekerja dalam Pekerjaan Pengambilan Contoh Uji Air minimal selama 2 (dua) tahun;
Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan.
UNIT KOMPETENSI PENGAMBIL CONTOH UJI AIR
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT
01
M.712020.001.01
Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta lingkungan (K3L)
02
M.712020.002.01
Menyusun Rencana Pengambilan Contoh Uji Air
03
M.712020.003.01
Mempersiapkan Pengambilan Contoh Uji Air
04
M.712020.004.01
Melakukan Uji Kinerja Peralatan Pengukuran Parameter Lingkungan
05
M.712020.005.01
Melakukan Pengambilan Contoh Uji Air
06
M.712020.006.01
Menyusun Pelaporan Contoh Uji Lingkungan
OUTLINE TRAINING PENGAMBIL CONTOH UJI AIR
KKNI Pengambil Contoh Uji Air
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengambil Contoh Uji Air
Langkah-langkah Pengambilan Contoh Uji Air
Melakukan Pengambilan Contoh Uji Air
Menyusun Laporan Pengambilan Contoh Uji Air
Metode Pemgambilan Contoh Uji Air
Parameter Lapangan
Job Safety Analysis
Jaminan Mutu
Studi Kasus
FASILITAS TRAINING PENGAMBIL CONTOH UJI AIR
Hard / Soft Copy Materi Training
Flashdisk 8 GB
Sertifikat Kompentensi dari BNSP (LSP LHI)
Sertifikat Training dari HSP
Kaos HSP
2x coffee break
Makan Siang
Gimmick
JADUAL TRAINING PENGAMBIL CONTOH UJI AIR
Durasi Training Selama 2 Hari + 1 hari ujian
TEMPAT PELAKSANAAN TRAINING PENGAMBIL CONTOH UJI AIR
HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang
Kami memiliki 11 ruang kelas dengan kapasitas 3-20 orang
Ruangan nyaman (Ada AC, projector, flip chart, tempat charger HP, meja dan kursi belajar yang ergonomis).
Parkir gratis
Antar jemput dari hotel sekitar gading serpong
BIAYA TRAINING:
Rp. 6.750.000,- (Enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Training Penanganan Limbah B3: Peningkatan Keterampilan untuk Keberlanjutan Industri
Lat. Belakang: Perkembangan pesat industri di Indonesia turut membawa peningkatan volume limbah, terutama limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sebagai tanggung jawab terhadap lingkungan dan untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, pelaku industri wajib memiliki sistem pengelolaan limbah B3 yang sesuai dengan standar Pengelolaan Limbah B3. Kepatuhan terhadap peraturan bukan hanya menjadi fokus, melainkan pemahaman yang baik terhadap pengelolaan limbah B3 (Hazardous Waste Management) juga dapat membantu meningkatkan kinerja dan profitabilitas perusahaan dengan efisiensi dan minimisasi limbah.