Training Pengenalan Tahapan Awal Menuju Akreditasi Rumah Sakit

Latar Belakang Training Akreditasi Rumah Sakit:

Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), sejak tahun 1995 telah menetapkan adanya tiga jenjang kelengkapan akreditasi mulai dari 5 (lima) pelayanan, 12 (dua belas) pelayanan, dan 16 (enam belas) pelayanan. Setiap rumah sakit dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan kekuatannya sendiri. Setelah disurvei, rumah sakit dapat saja lulus penuh, lulus bersyarat, atau tidak lulus. Akreditasi model ini berbasis kepada performa unit kerja. Diharapkan dengan integrasi unit-unit kerja yang masing-masing memenuhi standar, performa rumah sakit dapat meningkat dan memenuhi standar yang ditetapkan KARS. Akreditasi bagi Rumah Sakit merupakan kewajiban, amanah Undang-Undang, sebagaimana ketentuan tentang kewajiban Rumah Sakit untuk mengikuti akreditasi yang tercantum dalam Undang – Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Tidak ada alasan bagi Rumah Sakit untuk tidak mengikuti program akreditasi.

Telah dijelaskan dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 012 TAHUN 2012 TENTANG AKREDITASI RUMAH SAKIT, Apa itu Akreditasi Rumah Sakit?

Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  • Akreditasi Rumah Sakit, selanjutnya disebut Akreditasi, adalah pengakuan terhadap Rumah Sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa Rumah Sakit itu memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkesinambungan.
  • Standar Pelayanan Rumah Sakit adalah semua standar pelayanan yang berlaku di Rumah Sakit antara lain standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan.
  • Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
  • Instrumen Akreditasi selanjutnya disebut instrumen adalah alat ukur yang dipakai oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi untuk menilai Rumah Sakit dalam memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit.
  • Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  • Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab di bidang upaya kesehatan.

Sasaran Training Akreditasi Rumah Sakit:

Tujuan dari Training Persiapan Akreditasi Rumah Sakit ini adalah :

  • Mampu memfasilitasi RS dalam membuat perencanaan perbaikan strategis, mengelola program akreditasi dan memahami kaitan akreditasi RS dengan target MDG’s tahun 2015
  • Dapat membantu rumah sakit dalam mempersiapkan akreditasi rumah sakit dan monitoring paska survei.

Outline Training:

  • Materi yang akan disampaikan dalam Training Penngenalan Tahapan Awal Menuju Akreditasi Rumah Sakit ini adalah materi yang berkaitan dengan buku JCI yang terbaru (Edisi 4 Tahun 2011) dan KARS ver. 2012.

Target Peserta Training Akreditasi Rumah Sakit:

  • Team Akreditasi Rumah Sakit, Perwakilan Manajemen, Dept Sumber Daya Rumah Sakit, Dokter, Perawat, Bidan, HRD Rumah Sakit dan semua pihak yang terlibat secara langsung ataupun tidak dalam proses akreditasi rumah sakit.

Lead Trainer:

  • Sr. Trainer HSP Academy yang berpengalaman dalam bidang persiapan Akreditas Rumah Sakit

DURASI Training Akreditasi Rumah Sakit:

  • 2 Hari (08.00-17.00)

Tempat  Training Akreditasi Rumah Sakit:

  • HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang
  • Kami memiliki 11 ruang kelas dengan kapasitas 3-20 orang
  • Ruangan nyaman (Ada AC, projector, flip chart, tempat charger HP, meja dan kursi belajar yang ergonomis).
  • Parkir gratis
  • Antar jemput dari hotel sekitar gading serpong

Biaya Training Akreditasi Rumah Sakit :

  • Pendaftaran peserta : Rp. 4,000,000,- (Empat Juta Rupiah)

Informasi dan Pendaftaran:

HSP ACADEMY TRAINING CENTER

Jl. Janur Kuning I Blok BH 11 No.10 Sektor 1B – Gading Serpong – Tangerang

Phone: (021) 55686090 atau 55686097

HP : 0812 8388 6030 atau 0811 1280 794

Email: info@hanosen.com

@@@@@ Training Akreditasi Rumah Sakit @@@@